Selasa, 13 November 2012

Kontekstualisasi Teori Maqashid Syari'ah di Era Modern



Tuhan dalam menciptakan alam semesta beserta isinya, termasuk manusia, pasti memiliki tujuan tertentu. Tujuan itu harus selalu manusia baca agar segala gerak-geriknya selalu sejalan dengan tujuan Tuhan. Untuk membaca tujuan-tujuan tersebut tentu memerlukan piranti canggih yang dengannya tujuan-tujuan Tuhan akan tersingkap. Dan piranti canggih tersebut tak lain adalah teori Maqâshid al-Syari’ah.

Yang penulis maksud dengan kontekstualisasi di sini adalah upaya pembacaan terhadap berbagai problematika kontemporer melalui kacamata maqâshid al-syarî’ah. Semisal terkait prolematika demokrasi, keadilan sosial, kapitalisme, persatuan dst. Problematika-problematika tersebut, khususnya demokrasi, harus mendapatkan perhatian khusus oleh agama. Sebab, diakui ataupun tidak, masih ada saja umat Islam yang membabi buta menolak demokrasi dengan motif keagamaan, yakni dalih bertentangan dengan Islam. Implikasinya, demokrasi tidak berjalan lancar, bahkan pincang. Sebab, meskipun banyak pembelanya akan tetapi tidak sedikit yang menyerangnya. 


Oleh karena itu, menjadi keharusan adanya penalaran khusus melalui pintu agama. Yang mana dari penalaran tersebut nantinya akan tersibak apakah demokrasi bertentangan dengan Islam ataukah justru sejalan (?). Dan teori al-maqâshid, yang merupakan piranti pembacaan dalam Islam, bisa menjadi pirantinya. Apakah demokrasi sesuai dengan tujuan Tuhan, sehingga harus diperjuangkan? Ataukah bertentangan, sehingga harus diperbaiki sistemnya agar sesuai? Terlepas dari itu, ketika demokrasi, untuk konteks Indonesia khususnya, masih terkesan liar maka sesungguhnya teori al-maqâshid bisa menjadi penjinaknya.

Menurut Syekh Yusuf al-Qardlawi dan ulama maqâshid lainya bahwa di sana ada sebagian dari hukum-hukum syari’at yang Tuhan hanya menjelaskan tujuannya saja. Sedangkan untuk wasilah bagaimana bisa sampai pada tujuan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada umat manusia. Yang demikian agar manusia leluasa memilih wasilahnya yang lebih sesuai dan maslahat dengan situasi dan kondisi yang terus berubah-ubah. Tujuannya tetap, tapi perantaranya bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan. Semisal firman Allah dalam surat al-Anfâl ayat : 60, 

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya ...”

Kuda adalah salah satu wasilah untuk berperang di masa lalu. Tapi di era yang peralatan tempur serba canggih ini, wasilah yang berupa kuda, tentu menjadi kurang efektif. Sehingga meskipun yang diperintahkan dalam ayat adalah mempersiapkan kuda tapi kita tidak harus mengikutinya jika nyatanya yang dihadapi adalah semisal pesawat tempur, kendaraan baja dan kendaraan tempur lainya. Merupakan kesalahan fatal jika berdasar pemahaman tekstual lantas kita berperang dengan kuda  padahal musuh bersenjatakan pesawat tempur, tank baja dsb. 

Begitu pun kalimat "kekuatan". Dalam hadits dijelaskan bahwa kekuatan itu adalah panah, yang pada waktu itu memang sangat efektif. Tapi, untuk konteks sekarang, panah menjadi tidak relevan. Sebab, musuh yang dihadapi telah bersenjatakan rudal, bahkan nuklir. Sebab itu, panah yang disebutkan oleh Nabi untuk menafsiri kalimat quwwah (kekuatan) harus diposisikan sebagai sebatas wasilah pertahanan saja. Sementara tujuan inti Tuhan adalah, agar umat Islam memiliki kekuatan yang menggentarkan dan mampu untuk mempertahankan diri dari serangan lawan. Terlepas apapun wasilahnya, yang terpenting mampu mewujudkan tujuan tersebut. Bisa rudal, atau bahkan nuklir jika memang darurat dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih dahsyat. Jika melihat realitas sekarang dimana serangan nuklir bisa saja menimpa umat Islam maka--dalam prespektif teori maqâshid--umat Islam telah diizinkan memiliki senjata nuklir oleh Tuhan. Tapi—perspektif penulis—setidaknya harus memenuhi dua syarat: pertama, dimaksudkan sebatas untuk pertahanan, bukan untuk mengancam apalagi menyerang. Kedua, tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar.  
  
Pun kaitannya dengan demokrasi. Bagi penulis, nama tidaklah terlalu penting. Sebab nama tak ubahnya kulit. Yang terpenting adalah substansinya. Entah itu menggunakan nama demokrasi, syura, khilafah, imamah, atau lainnya bukanlah yang urgen untuk dipersoalkan, bahkan yang penting adalah sistem di dalamnya: mampu mewujudkan tujuan Tuhan atau tidak(?).  Baik demokrasi, khilafah, syura maupun lainya hanyalah perantara untuk menuju tujuan Tuhan berupa semisal: keadilan, kemakmuran dan sejenisnya. Sehingga, jika yang mampu mewujudkan tujuan Tuhan tersebut adalah syûra, maka amalkanlah syûra, jika demokrasi maka amalkanlah demokrasi. Jika ternyata yang mempu mewujudkan tujuan Tuhan tersebut adalah demokrasi, kemudian kita menolaknya, maka sama saja kita menentang tujuan Tuhan.
Mari kita cermati dengan seksama tujuan Tuhan dalam mensyari’atkan syûra (musyawarah). Firman Tuhan terkait syûra diantaranya adalah: "sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka.” (Qs. Asy-Syura: 38), dan, “dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu.”(Qs. AliImrân: 159)

Syekh Yusuf al-Qardlawi dalam menjelaskan kedua ayat tersebu mengatakan, "Akan tetapi bagaimana sistem Syura itu? Siapa yang berhak bermusyawarah? Bagaimana caranya memeilih anggota musyawarah?, dan bagaimana caranya mem-bai’at atau memilih seorang Presiden atau khalifa? Tuhan tidak menentukan wasilahnya untuk itu semua. Bahkan sepenuhnya diserahkan kepada umat manusia agar mereka berijtihad dalam  memilihnya...dan mengembangkanya sesuai dengan zaman dan tempantnya. Sebab itu, cara pemilihan Khalifah yang empat pun berbeda-beda. Menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Dan di era kontemporer ini kita memilih cara pencalonan dan pemilihan berdasarkan suara mayoritas. Sebagaimana dalam sistem demokrasi. Dan kita bisa meletakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentua lain” 

Intinya, seperti apapun sistem syura  dan demokrasi, yang terpenting adalah tercapainya tujuan Tuhan. Dan diantara tujuan Tuhan dengan disyari’atkannya musyawarah adalah terselesaikanya problematika manusia. Jika demikian tujuanya, maka sesungguhnya bisa juga dicapai melalui sistem demokrasi. Pembacaan melalui teori al-maqâshid kaitannya dengan demokrasi—disamping yang telah dijelaskan—juga bisa lihat dalam bebera persolalan berikut ini:

Pertama, keadilan. Bahwa salah satu tujuan Tuhan menurunkan syari’at adalah agar keadilan ditegakkan. Hal ini bisa kita lihat dari beberapa firman-Nya. Di antaranya adalah:

 لقد أرسلنا رسلنا بالبينات وأنزلنا معهم الكتاب والميزان ليقوم الناس بالقسط

" Sesungguhnya Kai telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan …” (Qs. Al-Hadîd: 25)

Tujuan Tuhan berupa keadilan yang terdapat dalam ayat tersebut ditunjukkan oleh huruf  lâm ta’lîl (huruf yang menunjukkan alasan, dimana oleh para ulama huruf ini dijadikan salah satu petanda untuk menunjukkan tujuan Tuhan) yang terdapat pada kalimat  ليقوم الناس بالقسط (supaya manusia dapat melaksanakan keadilan). Tujuanya adalah keadilan, sementara wasilah agar keadilan itu terwujud diserahkan kepada ijtihad manusia, yang tentu dengan pertimbangan Alqur’an dan hadits. Dan karena praktik keadilan bisa berubah seiring berubahnya situasi dan kondisi maka wasilahnya pun bisa berubah. Dan demokrasi ataupun syura adalah diantara wasilah untuk mewujudkan keadilan tersebut yang sistemnya bisa berubah-ubah sesuai yang maslahat.

Tapi, karena yang sedang berlangsung di Indonesia adalah sistem demokrasi maka yang tepat adalah mengawal demokrasi ini agar tidak liar dan mampu mewujudkan tujuan-tujuan Tuhan seperti di atas. Bukan malah menggantinya. Dengan khilafah misalkan. Sebab bagi Islam, substansi lebih penting, bukan sekedar nama. Terlebih pada dasarnya, tujuan yang terkandung dalam demokrasi dan khilafah adalah sama, yakni untuk membumikan keadilan. Baik demokrasi maupun khilafah keduanya sama-sama  sistem yang didedikasikan untuk mewujudkan keadilan.  Sehingga yang lebih tepat adalah langsung  mencurahkan segala usaha untuk mewujudkan keadilan, yang merupakan inti. Memperjuangkan khilafah untuk menggantikan demokrasi hanya akan membuang waktu dan menciptakan masalah baru. Sementara keadilan yang diimpikan melalui khifah belum tentu akan berhasil. Jika memang selama ini demokrasi belum sepenuhnya mampu menciptakan keadilan maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistemnya, bukan menggantinya. Nama boleh saja berasal darimana saja tapi yang penting kandunganya tetap islami. Seperti halnya nama kita dari bahasa Arab tapi tetap saja substansi kita adalah orang Indonesia.

Kedua, ¬persatuan. Diantara tujuan Tuhan adalah agar manusia bersatu dan tak saling bermusuhan. Tujuan demikian mudah kita temukan dalam banyak firman-Nya. Tujuannya adalah persatuan, sementara wasilahnya bisa berubah-ubah sesuai efektifitasnya. Lantas sistem manakah yang mampu menyatukan manusia, umat Islam khususnya? Demokrasi atau khilkafah? Jawaban penulis tegas bahwa, yang akan mampu menyatukan adalah sistem yang di dalamnya manusia dituntut saling menghormati perbedaan dan menghapuskan fanatisme buta serta sektarianisme. Dan demokrasi adalah sistem yang menuntut agar manusia saling menghormati perbedaan dan menghapuskan fanatisme buta serta sektarianisme. Jika dicermati, perpecahan-perpecahan yang terjadi di antara umat Islam, antara Sunnah dan Syi’ah khususnya, adalah akibat fanatisme buta dan intoleransi dari keduanya, sektarianistik. Sedang demokrasi mengharuskan agar para pemeluknya toleran terhadap orang atau kelompok lain. Menurut pengamatan Dr. Ahmad al-Katib bahwa yang mampu menyatukan Sunni dan Syi’ah adalah demokrasi.  Jika demikian, menolak demokrasi sama halnya menolak persatuan umat Islam. Dan menolak persatuan umat Islam sama halnya menantang Tuhan. Sebab tujuan Tuhan adalah agar umat Islam bersatu. Sampai di sini penulis memiliki keyakinan kuat, jika demokrasi yang sehat berhasil diterapkan di Dunia Arab, maka tidak mustahil jika kemudian umat Islam mampu bersatu. Akhirnya, dapat dikatakan bahwa demokrasi sesuai dengan tujuan Tuhan. 

Ketiga, kapitalisme. Firman Allah terkait kapitalisme adalah: 

ما أفاء الله على رسوله من أهل القرى فلله وللرسول ولذي القربى واليتامى والمساكين وابن السبيل كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu …” (Qs. al-Hasyr: 7)

Dalam ayat tersebut terdapat maqâshid al-syarî’ah (tujuan Tuhan) yang menegaskan bahwa kapitalisme bertentangan dengan tujuan Tuhan, sehingga harus dilawan. Tujuan Tuhan melalui ayat tersebut adalah bagaimana agar kekayaan tidak hanya beredar diantara orang-orang kaya saja. Sehingga, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Seperti yang ditimbulkan kapitalisme. Tujuan Tuhan yang semacam itu ditunjukkan oleh kalimat “كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم (agar supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu).” Dengan demikian, menurut konsep maqâshid al-syarî’ah, bahwa kapitalisme bertentangan dengan tujuan Tuhan. Oleh karena itu harus dilawan. Dan ketika Indonesia saat ini-dengan sistem demokrasinya-justru sedang dihegemoni oleh kapitalisme, maka konsep al-maqâshid ini bisa menjadi pengawal demokrasi agar menjadi lebih bijak. Konsep al-maqâshid yang berujung penolakan terhadap kapitalisme tentu akan membawa angin segar bagi terwujudnya “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”



Oleh: Muhammad Amrullah, Mahasiswa Al-Azhar fakultas Usuluddin, anggota LBM dan Lakpesdam PCINU Mesir
Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar